|
Pengambilan/ Niwakang Padewasan oleh
Para Sulinggih sehubungan dengan Pitra Yadnya |
- Landasan.
Adapun landasan yang dipakai di dalam niwakang padewasan
oleh para Sulinggih sehubungan dengan pelaksanaan pitra
yadnya (atiwa- tiwa) adalah Keputusan Campuhan Ubud pada
tanggal 17 s/ d 23 Nopember 1961.
- Pengertian dan tujuan:
- Pengertian: Pemilihan hari yang balk dalam pelaksanaan
atiwa- tiwa.
- Tujuan: Menuntun umat mempergunakan waktu sebaik-
baiknya untuk menuju jagathita dan akhirnya mencapai
moksa.
- Jenis- jenis Padewasan.
- Padewasan yang sifatnya amat segera atau dadakan.
- Padewasan serahina. (Sehari- hari).
- Padewasan berjangka (berkala).
- Pelaksanaan.
- Padewasan yang sifatnya amat segera (dadakan) adalah
sebagai berikut:
- Apabila melaksanakan atiwa- tiwa dadakan dalam
jangka waktu tujuh hari boleh dilaksanakan atiwa-
tiwa sebagaimana mestinya, akan tetapi tetap memperhatikan
larangan- larangan yang terdapat di dalam wariga
dan dewasa kekeran desa.
- Apabila pelaksanaan atiwa- tiwa dilakukan pada
larangan- larangan tersebut di atas, maka sesuai
dengan lontar Eka Pratama hendaknya- dilakukan
pada malam hari dengan membawa sarana prakpak
(Sundih).
- Pelaksanaan atiwa- tiwa lebih dari tujuh hari
kalau ada kekeran desa, mengambil perhitungan
tujuh hari setelah bhatara masineb.
- Bila ada seseorang yang meninggal dalam satu
dadia (keluarga) belum dilaksanakan upacara atiwa-
tiwa kemudian disusul dengan meninggalnya anggota
dadia itu sendiri maka pelaksanaan atiwa- tiwa
boleh dilakukan mengikuti anggota yang baru meninggal,
dan disesuaikan dengan desa- kala, patra.
- Adapun larangan- larangan waktu untuk atiwa-
tiwa, yaitu:
Pasah, Anggara kasih, Budha Wage, Budha Kliwon,
Tumpek, Prawani, Purnama, Tilem.
- Padewasan serahina (sehari- hari) sebagai berikut:
Bila pelaksanaan atiwa- tiwa tersebut dilaksanakan
lebih dari jangka waktu tujuh hari, hendaknya memperhitungkan
padewasan serahina yang perhitungannya berdasarkan
wewaran, wuku dan dauh.
- Padewasan berjangka (berkala).
Adapun yang dimaksud dengan padewasan berjangka adalah
pelaksanaan atiwa- tiwa berdasarkan jangka waktu tertentu
(berkala) yang perhitungannya berdasarkan wewaran,
wuku, tanggal, panglong, sasih dan dauh.
Setelah mendapat hari dan tanggal panglong yang baik,
maka sertailah dengan sasih yang baik, untuk atiwa-
tiwa, yaitu : Kasa, Karo, Katiga.
Dauh Inti.
Dari beberapa uraian jenis dauh di atas, maka muncullah
perhitungan dauh inti yang baik. Dauh inti adalah
merupakan saringan dari pertemuan Panca Dauh dan Astha
Dauh sebagai berikut :
Saptawara |
Siang
|
Malam
|
Redite |
07:00 - 07:54 dan 10:18 - 12:42 |
22:18 - 00:42 dan 03:04 - 04:00 |
Coma |
07:54 - 10:18 |
00:42 - 03:06 |
Anggara |
10:00 - 11:30 dan 13:00 - 15:06 |
19:54 - 22:00 dan 23:20 - 01:00 |
Budha |
07:54 - 08:30 dan 11:30 -12:42 |
22:18 - 23:30 dan 02:30 - 03:06 |
Wrhaspati |
05:30 - 07:54 dan 12:42 - 14:30 |
20:30 - 22:18 dan 03:06 - 05:30 |
|